JAKARTA- Hakim Konstitusi Arief Hidayat memperingatkan Komisi Pemilihan Universal( KPU) buat membetulkan sistem Sirekap menjelang penerapan Pilkada serentak 2024. Perihal itu di informasikan Arief dikala mengetuai persidangan sengketa hasil Pileg 2024 dengan no masalah 20- 01- 04- 01/ PHPU. DPR- DPRD- XXII/ 2024 yang diajukan oleh Golkar.
Dalam persidangan itu, terungkap kalau pemakaian Sirekap selaku perlengkapan bantu penghitungan, malah mengacaukan hasil perhitungan suara Pileg 2024 di Aceh Timur.“ Pak Idham Holik ya. Dahulu Situng, saat ini Sirekap. Gimana ini jika gitu? Ini( bermasalah) di seluruh tingkatan, terlebih kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah,” ucap Arief dalam persidangan yang berlangsung Rabu( 8/ 5/ 2024).“ Memanglah Sirekap tidak dapat digunakan, sebab bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya, buat catatan. Sebab nanti sebentar lagi Pilkada, serentak di segala Indonesia,” sambung Arief.
Ada pula kasus sistem Sirekap yang mengacaukan hasil perhitungan suara itu diungkapkan oleh pihak Bawaslu Aceh. Anggota Bawaslu Aceh Yusriadi menarangkan, perolehan suara yang ditampilkan dalam Sirekap serta dicetak buat D- 1 Hasil, berbeda dengan rekapitulasi berjenjang dari tingkatan TPS sampai Kabupaten/ Kota.“ Berarti Sirekap selaku perlengkapan bantu itu malah mengacaukan hitungan ya? Iya toh?. Hitung manual telah berakhir, baik. Setelah itu dicetak bersumber pada Sirekapnya Itu setelah itu jadi kasus?” tanya Arief.“ Betul yang mulia,” jawab Yusriadi.“ Hitung berjenjang dari TPS, setelah itu hingga tingkatan kabupaten berjenjang. Terus itu wajib dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap itu yang berganti di sana toh?” ucap Arief.“ Iya yang mulia,” tegas Yusriadi.
Selaku data, masalah 20- 01- 04- 01/ PHPU. DPR- DPRD- XXII/ 2024 itu berkait terdapatnya dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra serta Partai Aceh di daerah Aceh Timur. Aksi itu diucap Golkar berakibat pada berkurangnya perolehan sofa legislatif di daerah tersebut. Selaku data, MK melaporkan terdapat 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi jadi masalah buat disidangkan serta diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu dibagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/ kota. Oleh karena banyaknya jumlah masalah yang masuk, 9 hakim konstitusi hendak dipecah ke dalam 3 panel, sehingga tiap- tiap masalah sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim. Sedangkan itu, KPU RI selaku termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum buat mengalami 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.