Indonesia memenjarakan wanita karena berdoa sebelum makan daging babi dalam video TikTok
Indonesia memenjarakan wanita karena berdoa sebelum makan daging babi dalam video TikTok

Indonesia memenjarakan wanita karena berdoa sebelum makan daging babi dalam video TikTok

PENGADILAN di Indonesia telah memvonis seorang perempuan karena menghasut kebencian agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena salat dan kemudian makan daging babi – yang dianggap terlarang dalam Islam, dalam video TikTok.

Hakim di pengadilan Palembang di provinsi Sumatera Selatan di pulau Sumatera juga memerintahkan Lina Lutfiawati untuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah (US$16.262) dalam putusan sidang penodaan agama pada hari Selasa.

Lutfiawati, yang juga dikenal sebagai Lina Mukherjee dan mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim, mengucapkan kalimat doa singkat yang diterjemahkan menjadi “dalam nama Tuhan” sebelum memakan kulit babi yang renyah dalam sebuah video yang dipublikasikan pada bulan Maret dan ditonton secara luas.

Saat dia diadili atas tuduhan penodaan agama, dia menyatakan penyesalan dan meminta maaf melalui postingan di media sosialnya bulan lalu. Dia meminta maaf lagi setelah putusan hari Selasa.

“Aku terkejut. Saya telah meminta maaf berkali-kali. Sebenarnya saya tahu saya salah, tapi saya tidak menyangka hukumannya dua tahun,” kata Lutfiawati usai persidangan.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan mengonsumsi daging babi dianggap “haram”, atau dilarang dalam Islam.

Tuduhan menghasut kebencian terhadap kelompok agama adalah bagian dari undang-undang penodaan agama yang menurut para kritikus di Indonesia digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Apa yang terjadi pada Lina bukanlah hal yang mengejutkan, meskipun pemerintah berjanji untuk melindungi kebebasan berekspresi”, kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia. Ia mengatakan undang-undang tersebut juga digunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Pada tahun 2017, Gubernur Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, seorang Kristen, dipenjara selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena mengutip ayat Alquran saat pidato kampanye pemilu.

Pada tahun 2018, pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada seorang wanita etnis Tionghoa, Meiliana, yang mengeluhkan kebisingan masjid karena penodaan agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *