Jakarta Berlakukan WFH, PJJ Mulai 28 Agustus Hingga 7 September
Jakarta Berlakukan WFH, PJJ Mulai 28 Agustus Hingga 7 September

Jakarta Berlakukan WFH, PJJ Mulai 28 Agustus Hingga 7 September

Pemprov DKI Jakarta bertekad menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebesar 50 persen bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan WFH dan PJJ akan diberlakukan sejalan dengan KTT ke-43 ASEAN.

“Khusus KTT, saya minta Sekda mulai uji coba kebijakan [WFH dan WFO] pada 28 Agustus masing-masing 50-50 persen,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa. , 15 Agustus 2023.

Selain WFH, Pemprov DKI juga akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar. Berdasarkan kebijakan tersebut, 50 persen siswa akan belajar di sekolah dan sisanya 50 persen belajar di rumah.

“Terkait KTT ASEAN, pejabat Pemerintah Daerah akan bekerja dari rumah dan kantor dengan rasio 50-50 persen. Siswa sekolah juga akan mengikuti hal yang sama,” tegas Heru.

Sedangkan untuk pegawai swasta, Heru menegaskan kebijakan WFH hanya sebatas imbauan. Sebelumnya, dia menjelaskan penerapan kebijakan WFH pada KTT ASEAN ke-43 bagi karyawan swasta bergantung pada kebijakan perusahaan. “Masing-masing perusahaan bisa mengambil keputusan sendiri-sendiri,” kata Heru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *