Menteri : Kebijakan WFH dirancang untuk KTT ASEAN, bukan pengendalian polusi
Menteri : Kebijakan WFH dirancang untuk KTT ASEAN, bukan pengendalian polusi

Menteri : Kebijakan WFH dirancang untuk KTT ASEAN, bukan pengendalian polusi

Penerbitan surat edaran pemberlakuan sementara kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bertujuan menyukseskan KTT ASEAN ke-43, jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat terbatas sebelumnya, kami telah menerbitkan surat edaran tentang pemberlakuan sistem WFH periode 28 Agustus – 7 September sehubungan dengan penyelenggaraan KTT,” ujarnya. .

Pernyataan itu disampaikan Menteri Anas usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menteri PAN-RB menepis spekulasi bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.

Ia mengatakan, kementeriannya telah merumuskan kebijakan WFH untuk membantu pemerintah mencegah kemacetan lalu lintas pada KTT ASEAN ke-43 yang akan berlangsung di ibu kota pada 5–7 September 2023.

KTT mendatang ini akan menjadi KTT kedua yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan Indonesia di ASEAN pada tahun ini. KTT sebelumnya berlangsung pada Mei di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

“Jadi (surat edaran) itu bukan bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara,” tegas Menkeu.

Terkait memburuknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya, dia mengatakan pemerintah akan terus melakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui apakah penerapan sistem WFH akan menjadi langkah efektif dan efisien dalam mengurangi polusi udara.

“Dalam rapat terbatas tersebut diputuskan pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu efektivitas sistem kerja WFH dalam menurunkan pencemaran udara. Kasus ini tidak sama dengan pandemi COVID-19,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *