Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat ada 228 warga binaan atau warga binaan di Jambi yang positif mengidap tuberkulosis atau TBC. Angka tersebut berdasarkan pemeriksaan di sepuluh Lapas dan Rutan di Jambi
Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dan pemeriksaan dahak di sembilan Lapas dan satu Rutan di Provinsi Jambi, sebanyak 228 warga binaan dan tahanan menderita penyakit TBC dan saat ini sedang dirawat oleh dinas kesehatan setempat agar penyakit tersebut tidak menular. tidak menular ke orang lain,” kata Kepala Bidang Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Aris Munandar di Jambi, Rabu, 20 September, disita Antara.
Dari sembilan Lapas di Jambi, hanya Lapas Wanita yang nol TBCnya.
Aris menjelaskan, rinciannya di Lapas Kelas II A Jambi ditemukan 61 orang positif TBC dari hasil rontgen dan sembilan orang dari hasil tes dahak.
Di Lapas Kelas II B Muar Bulian terdapat 13 warga binaan yang terpapar TBC, Lapas Kelas II B Muara Tebo (46), Lapas Kelas II B Muaro Bungo (15), Lapas Kelas II B Sarolangun empat warga binaan.
Di Lapas Kelas II B Bangko ditemukan 31 warga binaan tertular TBC, kemudian di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal terdapat 11 Lapas Narkoba Kelas II B di Muara Sabak, 33 warga binaan positif TBC dan di Lapas Kelas II B Sungai Lapas Penuh lima narapidana.
“Dari 228 warga binaan dan tahanan yang tertular TBC, dari hasil pemeriksaan rontgen ditemukan 185 orang positif TBC dan hasil tes dahak menunjukkan 43 warga binaan positif,” kata Aris Munandar.
Kanwil Kemenkumham Jambi meminta seluruh Lapas dan Rutan yang penghuninya terkena TBC segera melakukan pengobatan dan pengobatan secepatnya agar tidak menulari warga binaan lainnya.