Kementerian Perindustrian RI membentuk dan menugaskan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang industri di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebagai tindakan nyata pengendalian emisi sektor industri dalam mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek.
“Kami mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkannya. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Regional, dan Akses Industri Internasional Kementerian. kata Eko Cahyanto.
Menurut Cahyanto di Jakarta, Jumat, instruksi tersebut datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan ditindaklanjuti dengan beberapa upaya, antara lain menganalisis dan mengidentifikasi seluruh sektor industri di tiga provinsi tersebut untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah industri yang memiliki genset sendiri.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik-titik kritis terkait emisi, termasuk pembangkitan energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri, ujarnya.
“Itu salah satu fokus kami dalam pendataan guna mengatur kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencatat pihaknya proaktif memberikan pembinaan kepada sektor industri melalui melakukan pemeriksaan.
Ia mencatat, kementerian melakukan empat jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan berkala terhadap laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Hal ini diikuti dengan pengawasan langsung di lapangan untuk memeriksa kepatuhan terhadap laporan industri, termasuk dokumen lingkungan hidup mereka.
Ketiga, audit yang dilakukan kementerian jika ditemukan pelanggaran di sektor industri.
Dan yang terakhir adalah verifikasi kepatuhan, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh perusahaan industri dan kawasan industri, ujarnya.
Cahyanto menegaskan, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga aktivitas sektor industri dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
Namun pihaknya menyayangkan tidak adanya koordinasi dalam upaya penghentian aktivitas sektor industri.
Ia kemudian menekankan pentingnya koordinasi antar pihak terkait menyusul kabar penghentian operasi industri.
“Perusahaan yang kami periksa saat ini masih memenuhi ambang batas kualitas udara ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” jelasnya.
Menurut Cahyanto, Kementerian Perindustrian mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dibuang dalam kegiatan industri.
Kementerian juga memberikan bantuan kepada sektor industri agar selalu mematuhi ketentuan untuk mempertahankan aktivitas industrinya dan juga sebagai upaya menjaga perekonomian nasional, tambahnya.
“Kami terus mendorong seluruh perusahaan untuk menerapkan industri hijau dan menerapkan standar ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ungkapnya.