Presiden Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS 2023
Presiden Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS 2023

Presiden Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS 2023

Ada kabar gembira untuk para PNS! Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023 hari ini. Jokowi akan mengumumkan soal keputusan gaji PNS naik dalam agenda penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan di DPR.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” ucap Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5) lalu.

Sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 pada hari ini, Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Gaji PNS diketahui cukup sering mengalami kenaikan, dan , gaji PNS telah mengalami kenaikan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2019-2023

Daftar Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Daftar Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Daftar Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Terjadinya inflasi dari tahun ke tahun membuat gaji pokok PNS dinilai perlu mengalami kenaikan. Kenaikan gaji PNS 2023 oleh Presiden Joko Widodo dalam penyampaian RUU APBN 2024 sejak tahun 2019. Perlu diketahui, gaji yang disebutkan merupakan gaji pokok PNS, belum beserta tunjangan-tunjangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *