Resmi : BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Merek Nabidz
Resmi : BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Merek Nabidz

Resmi : BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Merek Nabidz

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mencabut sertifikat halal produk jus buah dengan merek “Nabidz” karena merek tersebut melanggar proses sertifikasi halal.

Menurut Kepala BPJPH Aqil Irham, dari pemeriksaan terungkap pelaku usaha dan pendamping Pengolahan Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data permohonan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal nomor ID311100037606120523 untuk produk Jus Anggur per 15 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu.

Sedangkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH karena manipulasi data, kata Irham.

Merek Nabidz sebelumnya terdaftar sebagai produk jus buah. Namun belakangan, sang pemilik mengunggah foto yang berisi informasi bahwa mereka memproduksi wine bersertifikat halal.

Irham mengatakan, pihaknya menerjunkan tim pemantau setelah menerima keluhan dan berita viral di masyarakat terkait klaim anggur Nabidz halal. Ditegaskannya, produk dengan merek dagang Nabidz yang tersertifikasi BPJPH adalah produk jus atau jus buah.

Ia menyatakan, sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self-declaration, atau pernyataan pelaku usaha, dan termasuk dalam produk yang tidak berisiko.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, proses verifikasi melalui pendampingan tersebut tidak dilakukan oleh AS, selaku Asisten PPH, jelasnya.

Bahkan, Irham mengatakan, AS mengetahui proses pembuatan jus buah Nabidz termasuk proses fermentasi. Seharusnya, jika ada pendamping PPH yang mengetahui proses tersebut, maka pendamping tersebut bisa menghentikan proses tersebut dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal secara berkala.

“Jika memerlukan proses fermentasi, maka dalam produksinya ada proses kimia. Perlu uji laboratorium yang harus dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ungkap Irham.

Sementara itu, dia mencatat, pemilik usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa penempatan label halal pada produk berbeda pada sertifikat halal. Label halal produk jus anggur sengaja ditempelkan pada produk wine Nabidz.

“Jika dia tetap ingin menjual produknya, maka sesuai ketentuan, dia harus mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya dan menginformasikan persentase alkohol pada produk tersebut,” jelasnya.

Terkait kejadian tersebut, Irham mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, namun juga wujud komitmen terhadap peraturan yang harus dipatuhi.

“Sertifikat halal bukan sekedar status administratif tetapi merupakan standar yang harus diterapkan secara terus menerus untuk menjaga status kehalalan suatu produk,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *