Ungkapan Salah Satu Pengendara Mengenai Kemudahan Proses Uji Emisi
Ungkapan Salah Satu Pengendara Mengenai Kemudahan Proses Uji Emisi

Ungkapan Salah Satu Pengendara Mengenai Kemudahan Proses Uji Emisi

Pengendara mobil bernama Oksan mengikuti uji emisi gratis di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan. Dalam razia hari ini, kendaraannya lulus uji dan tidak merasa kesulitan saat pengujian.

“Sangat mudah, cepat. Saya baru pertama kali uji emisi ini dan kebetulan kantor dekat, sekalian saya uji emisi,” ujar karyawan swasta berusia 30 tahun tersebut saat ditemui di Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.

Tahun lalu, dia pernah menguji emisi kendaraannya di bengkel resmi. Hasilnya pun dinyatakan lulus.

Oksan mengikuti uji ini karena merasa perlu akibat polusi udara Jakarta yang memburuk. Selain itu agar tidak dikenakan sanksi tilang oleh polisi.

“Untuk rekan-rekan yang belum uji emisi sebaiknya melakukan uji emisi. Supaya tidak mencemari lingkungan di ibu kota ini,” katanya.

Berbeda nasib dengan Oksan, pengendara lain bernama Puryadi justru ditilang. Mobil lawasnya yang diuji adalah Isuzu Panther.

Dia juga merasa peduli terhadap lingkungan, khususnya kualitas udara Jakarta yang sedang tidak baik-baik saja. Puryadi melewati Jalan M. T. Haryono dan secara kebetulan melihat razia uji emisi.

Kemudian dia berinisiatif meminggirkan kendaraannya untuk ikut uji. Sayangnya, kendaraan dia justru kena tilang.

“Menurut saya baik, sekalian yang belum sadar itu biar sadar saja. Gak apa-apa ditilang demi kebaikan,” tuturnya di lokasi yang sama.

Puryadi disarankan oleh polisi agar membersihkan filter saluran pembuangan emisi mobilnya. Tidak lupa juga agar merawat kondisi mesin.

Dia mengatakan proses mengurus tilang diarahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2023. Puryadi diberikan surat tilang warna biru dengan barang buktinya adalah SIM.

Pelaksanaan uji emisi ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Polda Metro Jaya turut serta membantu untuk penegakkan hukum berupa pemberian tilang bagi yang belum lulus uji

Saat diuji, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup akan memasukkan besi untuk mendeteksi gas buang di knalpot kendaraan. Lalu hasilnya langsung terdeteksi dan dicatat secara digital, serta diberikan bukti cetak hasil uji emisi.

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Sedang Dalam Pembahasan

Pelaksanaan razia uji emisi kendaraan bermotor dimulai hari ini di DKI Jakarta. Wacana menjadikan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK pun kembali mencuat.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan, kebijakan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK masih berupa usulan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Akan dicoba didiskusikan di Pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tingkat nasional,” ujar Doni di Gedung Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.

Dia mengatakan syarat perpanjangan itu mesti ada landasan aturannya. Sebabnya harus dibahas di internal Polri, khususnya Korps Lalu Lintas. “Jadi bagian dari dan ada payung hukumnya itu dari Perpol (Peraturan Polri),” kata Doni.

Saat ini, uji emisi kendaraan bermotor diterapkan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dinas menggandeng Polda Metro Jaya untuk penegakkan hukum dengan memberi tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini solusi jangka pendek untuk mengurangi polusi udara Jakarta

“Jadi penerapan dari tilang uji emisi ini merupakan solusi jangka pendek yang efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta,” tutur Asep dalam kesempatan yang sama.

Polri akan menilang dengan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Lalu pengendara akan diberikan surat tilang biasa dengan penyitaan SIM atau STNK.

Pelaksanaan tilang berdasarkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lima titik razia uji emisi Jakarta hari ini di antaranya:

Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata
Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek
Jakarta Selatan, Terminal Blok M
Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *