Wisatawan Diberitahu Tentang Perubahan Biaya Snorkeling Nusa Penida
Wisatawan Diberitahu Tentang Perubahan Biaya Snorkeling Nusa Penida

Wisatawan Diberitahu Tentang Perubahan Biaya Snorkeling Nusa Penida

Snorkeling, scuba diving, dan free diving adalah beberapa kegiatan yang paling populer bagi wisatawan di Bali. Dengan begitu banyak destinasi yang dapat dipilih untuk pengalaman bawah laut yang luar biasa, wisatawan dimanjakan dengan banyak pilihan.

Salah satu destinasi yang sedang booming popularitasnya karena merupakan rumah bagi kehidupan laut yang berlimpah. Untuk melindungi ekosistem yang rapuh, retribusi pariwisata baru-baru ini diberlakukan untuk membantu mendanai konservasi melalui pariwisata.

Kawasan Perlindungan Perairan Nusa Penida meliputi lautan seluas 20.057 hektar yang mengelilingi pulau-pulau terluar Nusa Penida, Nusa Ceningan, dan Nusa Lembongan.

Perairannya adalah rumah bagi kehidupan laut yang luar biasa seperti pari manta, penyu, mola-mola, dan terumbu karang yang terancam punah.

Menyelam dan snorkeling adalah dua cara terbaik bagi wisatawan untuk benar-benar terhubung dengan lanskap laut, dan menyelam bersama pari manta adalah salah satu aktivitas wisata yang paling banyak diminati di Nusa Penida.

Ekosistem laut yang rapuh memerlukan dukungan konservasi yang besar. Untuk mencapai hal ini, pemerintah provinsi menerapkan undang-undang untuk memperkenalkan biaya retribusi pariwisata baru sebelum pandemi. Meskipun undang-undang tersebut disahkan, biaya tersebut baru diberlakukan pada awal tahun ini.

Sebuah langkah yang menurut banyak operator tur dan wisatawan muncul secara tiba-tiba, biaya retribusi pariwisata bagi pengunjung Kawasan Perlindungan Laut Nusa Penida secara resmi diterapkan pada awal Juli.

Biaya tersebut mengharuskan wisatawan asing membayar Rp100.000 untuk snorkeling, menyelam, atau berenang di Kawasan Perlindungan Laut Nusa Penida.

Biaya sebesar Rp 100.000 ini berlaku untuk semua wisatawan yang memasuki kawasan tersebut, namun karena kurangnya kesadaran mengenai biaya baru tersebut, banyak wisatawan yang menolak membayar karena percaya bahwa mereka ditipu oleh penyedia layanan perahu lokal.

Penyedia perjalanan perahu lokal umumnya sudah beroperasi dengan margin yang kecil, dan biaya tersebut bukanlah biaya tambahan yang dapat mereka tanggung untuk mempertahankan pemesanan.

Tarif Rp 100.000 berlaku untuk wisatawan internasional, per orang, per hari.

Namun, sistem pembayaran online baru telah diluncurkan yang memungkinkan wisatawan membayar akses ke Kawasan Perlindungan Laut Nusa Penida secara bulanan, hingga 3 bulan, dan 3-6 bulan sehingga sangat mengurangi biaya, bahkan jika hanya keluar air. selama 3 hari atau lebih.

Biaya WNA untuk berenang, snorkeling, atau menyelam di Kawasan Perlindungan Laut Nusa Penida hingga satu bulan adalah Rp 200.000, hingga 3 bulan Rp 500.000, dan hingga 6 bulan Rp 800.000.

Akibat permasalahan pembayaran elektronik di pintu masuk Kawasan Perlindungan Laut Nusa Penida, sepertinya wisatawan akan diarahkan ke situs khusus untuk melakukan pembayaran retribusi pariwisata di masa mendatang.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Nengah Bagus Sugiarta telah berbicara kepada wartawan mengenai perubahan baru tersebut.

Ada saran bahwa biaya akan meningkat dalam beberapa bulan mendatang.

Sugiarta memastikan pembayaran retribusi masih bisa dilakukan di Tanjung Benoa, Pelabuhan Benoa, Serangan, Pelabuhan Semawang Padangbai, Pelabuhan Jungutbatu, Bias Munjul, dan Pelabuhan Tanjung Sanghyang.

Juga dari Desa Toya Pakeh-Desa Sakti, Desa Ped-Desa Suana, dan dari Crystal Bay yang semuanya menjadi titik pertemuan utama wisata perahu dan snorkeling di Kawasan Perlindungan Laut Nusa Penida.

Namun, dia mencatat bahwa dia dan timnya akan menindak wisatawan dan operator tur yang tidak membayar biaya tersebut.

Patroli lebih banyak dan pemeriksaan tiket akan dilakukan mulai sekarang dan tim telah disarankan untuk memastikan bahwa wisatawan melakukan pembayaran secara online jika ada masalah di loket utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *