Megawati Kirim” Amicus Curiae” ke MK, KPU: Itu Bukan Perlengkapan Bukti

JAKARTA – Komisi Pemilihan Universal( KPU) RI menegaskan kalau pesan amicus curiae ataupun teman majelis hukum yang dikirim beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi( MK) bukan perlengkapan fakta terpaut sengketa Pilpres 2024.” Perlengkapan fakta yang bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim merupakan perlengkapan fakta yang diserahkan dalam proses sidang serta dicatat oleh panitera sidang. Perlengkapan fakta wajib muat ataupun berisikan kenyataan objektif atas suatu peristiwa,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis( 18/ 4/ 2024). Dia menegaskan, pada 16 April kemudian, majelis hakim sudah membagikan segala pihak yang ikut serta dalam persidangan sengketa pilpres buat mengantarkan perlengkapan fakta bonus, baik itu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo- Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming sebagai pihak terpaut, KPU RI selaku termohon, serta Bawaslu sebagai pemberi penjelasan.

Read More

” Bila terdapat pesan yang di informasikan di luar para pihak tersebut, hingga tidak dapat dikatakan selaku perlengkapan fakta sidang,” ucap Idham.

Idham pula menegaskan kalau UU Pemilu ataupun Peraturan MK terpaut sengketa pilpres tidak muat satu juga sebutan amicus curiae. Idham mengutip UU MK yang pada intinya sudah mengendalikan kalau majelis hakim membuat vonis bersumber pada perlengkapan fakta. Jenis- jenis perlengkapan fakta itu juga telah diatur di dalam beleid yang sama, ialah pesan ataupun tulisan, penjelasan saksi, penjelasan pakar, penjelasan para pihak, petunjuk, serta perlengkapan fakta lain berbentuk data secara elektronik.” Ayo kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH( Rapat Permusyawaratan Hakim) serta aku sangat percaya Majelis Hakim MK hendak melakukan syarat yang ada UU MK serta UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit,” ungkap Idham. Lebih dahulu diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan lewat Sekretaris Jenderal PDI- P Hasto Kristiyanto yang didampingi Pimpinan DPP PDI- P Djarot Saiful Hidayat serta Pimpinan Regu Hukum Ganjar- Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI- P, isi amicus curiae yang di informasikan Megawati tidak berbeda jauh dari postingan opininya yang diterbitkan di Setiap hari Kompas sebagian waktu kemudian. Tetapi, Megawati meningkatkan tulisan tangan yang berisi pesan supaya MK mengambil vonis yang melindungi kehidupan demokrasi di Indonesia.” Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, mudah- mudahan ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan ialah palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan tulisan Megawati.” Semacam kata Bunda Kartini pada tahun 1911, habis hitam terbitlah cerah, sehingga fajar demokrasi yang sudah kita perjuangkan dari dahulu mencuat kembali serta hendak diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ucap Hasto. Bagi Hasto, tulisan tersebut merupakan perasan dari perasaan yang telah dikontemplasikan oleh Megawati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *