Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Masyarakat Geram: Hukum Mati, Cor Juga

MAKASSAR– Pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi permasalahan suami bunuh serta kubur istri dalam rumah di jalur Kandea 2, Lorong 116 Nomor 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala.

Read More

Pantauan posisi, ratusan masyarakat nampak bersemangat melihat proses rekonstruksi tersebut. Walaupun terik matahari yang terus menjadi menjilat, pada Kamis( 18/ 4/ 2024) dekat jam 11. 03 Waktu indonesia tengah(WITA), masyarakat senantiasa bertahan pada letaknya.

” Dompala( Bodoh), kurang ajar, hukum mati mi, cor pula, siksa ia,” teriak masyarakat yang didominasi emak- emak itu.

Di posisi, petugas gabungan dari Polrestabes Makassar serta Polda Sulsel melindungi ketat supaya masyarakat tidak menerobos Police Line yang dipasang.

Sedangkan Hengky( 43), sudah terletak di dalam rumahnya bersama pihak Kepolisian serta Jaksa buat melaksanakan serangkaian adegan rekonstruksi.

Lebih dahulu diberitakan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib berkata, pelakon dijerat dengan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi,” Benda siapa dengan terencana serta dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup ataupun sepanjang waktu tertentu, sangat lama 20 tahun.”

Sedangkan, bunyi Pasal 338 KUHP melaporkan,” Benda siapa dengan terencana merampas nyawa orang lain, diancam sebab pembunuhan dengan pidana penjara sangat lama 15 tahun.”

” Dari hasil pengecekan serta buat pelaksanaan alasannya kita terapkan Pasal 340 KUHP buat primernya setelah itu subsider Pasal 338 KUHP,” ucap Ngajib, Selasa( 16/ 4/ 2024) malam.

Dipaparkan Ngajib, alibi diterapkannya Pasal 340 KUHP terhadap Hengky sebab dikala mau menghabisi nyawa istrinya J( 35), sudah direncanakan.” Mengapa aku terapkan itu( pasal berlapis), sebab kita terdapat dugaan terdapatnya perencanaan yang terbuat oleh pelakon( saat sebelum menghabisi nyawa istrinya),” sebut Ngajib.

Tidak hanya itu, kata Ngajib, pasal lain yang terancam menjerat Hengky merupakan pasal penganiayaan. Mengingat, di Mapolrestabes Makassar ada 2 laporan. Permasalahan pembunuhan istrinya serta penganiayaan terhadap anak pertamanya yang masih berumur 17 tahun.

” Jadi 2 laporan. Satu laporan penganiyaan terhadap anak- anaknya serta kedua pembunuhan terhadap istrinya. Jadi Ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup ataupun 20 tahun penjara,” tandasnya.( Muhsin/ fajar)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *