Ramai- ramai Ajukan Diri Jadi” Amicus Curiae” Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati hingga Mahasiswa

JAKARTA- Satu minggu menjelang Mahkamah Konstitusi( MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden( Pilpres) 2024, banyak pihak berbondong- bondong jadi amicus curiae ke MK. Presiden kelima Republik Indonesia sekalian Pimpinan Universal PDI Perjuangan Megawati ialah salah satu tokoh yang mengajukan diri selaku amicus curiae ataupun teman majelis hukum. Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa( 16/ 4/ 2024).” Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, mudah- mudahan ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan ialah palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto dikala membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.” Semacam kata Bunda Kartini pada tahun 1911, habis hitam terbitlah cerah, sehingga fajar demokrasi yang sudah kita perjuangkan dari dahulu mencuat kembali serta hendak diingat selalu oleh generasi bangsa Indonesia,” ucap Hasto melanjutkan. Baca pula: Megawati Serahkan Amicus Curiae Terpaut Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk Palu Emas Buat dikenal, amicus curiae merupakan aplikasi hukum yang membolehkan pihak lain di luar pihak beperkara buat ikut serta dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih diketahui selaku teman majelis hukum ataupun friends of court. Komentar dari amicus curiae itu nantinya bisa digunakan buat menguatkan analisis hukum serta jadi bahan pertimbangan hakim. Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tidak berbeda dari postingan opininya bertajuk Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan di Setiap hari Kompas sebagian waktu kemudian. Dalam postingan tersebut, Megawati menegaskan hakim MK buat menghasilkan keadilan yang substantif serta menempatkan kepentingan bangsa serta negeri selaku perihal sangat utama.” Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden serta wakil presiden( pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif bisa betul- betul ditegakkan, ataupun kebalikannya terus menjadi terseret ke dalam pusaran tarik- menarik kepentingan kekuasaan politik?” tulis Megawati.

Read More

Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati tidaklah wujud intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan supaya MK senantiasa jadi benteng untuk konstitusi serta demokrasi Indonesia.” Bunda Megawati Soekarnoputri serta PDI Perjuangan tidak hendak mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami cuma mengantarkan perasaan, benak, serta perasaan gimana negeri ini dibentuk,” kata Hasto. Hasto juga menekankan kalau PDI- P menghormati independensi serta kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 nanti. Hendak namun, PDI- P berharap MK bisa mengambil vonis dengan hati nurani serta bersumber pada keadilan yang hakiki biar lembaga itu senantiasa jadi benteng demokrasi serta konstitusi. BEM FH 4 Kampus Tidak hanya Megawati, ada Tubuh Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum( BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, serta Universitas Airlangga menyerahkan amici curiae terpaut sengketa hasil Pilpres 2024. Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine melaporkan, salah satu saran yang di informasikan dalam amici curiae ini merupakan supaya MK membatalkan hasil Pemilu 2024.” Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia supaya jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya merupakan selaku berikut, awal, membatalkan keputusan KPU no 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan universal,” kata Emir. Baca pula: Mahasiswa Hukum 4 Kampus Serahkan Amici Curiae, Memohon MK Batalkan Hasil Pemilu Mereka pula memohon MK memerintahkan Komisi Pemilihan Universal( KPU) buat mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, serta berintegritas. Emir menuturkan, MK semestinya tidak cuma mengedepankan aspek keadilan formil yang kecil ataupun kepastian hukum semata, tetapi berperan progresif dengan mengedepankan nilai- nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dikala mengambil keputusan.” Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia supaya memutus masalah ini bersumber pada hati nurani serta menolak seluruh wujud intervensi sehingga bisa menciptakan vonis yang seadil- adilnya,” kata Emir. Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan bermacam- macam permasalahan dalam penerapan pemilu, mulai dari Vonis MK No 90 yang mengganti ketentuan pencalonan presiden serta wakil presiden, keterlibatan aparat, serta politisasi dorongan sosial.

Komisi Pakar Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah mengatakan, salah satu permasalahan yang jadi titik berat merupakan keterlibatan aparatur sipil negeri serta pejabat publik dalam aktivitas kampanye. Dia menegaskan, UU Pemilu telah mengendalikan kalau ASN serta pejabat publik tidak boleh berpihak, namun mereka malah berkampanye apalagi memakai sarana negeri.” Lewat amici ini memanglah kami secara gamblang menitikberatkan kalau poin- poin menimpa keterlibatan aparatur sipil negeri ataupun presiden secara khusus itu ialah poin yang wajib dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid. Baru Banyak pada Tahun Ini Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kalau baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terpaut sengketa hasil pilpres.” Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae- nya terdapat apalagi ya, sebelum- sebelumnya kan enggak terdapat, ini apalagi terdapat serta banyak,” kata Fajar. Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK sampai hari ini, namun dia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10. Tidak hanya Megawati serta para mahasiswa di atas, beberapa akademisi serta budayawan pula sudah mengajukan diri selaku amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri selaku amicus curiae ialah fenomena yang menarik. Tetapi, dia enggan berandai- andai kala ditanya menimpa pemikiran MK terpaut banyaknya amicus curiae yang masuk.” Tanda- tanda apa itu silakan sahabat menafsirkan sendiri- sendiri, apakah ini wujud atensi kepada Mahkamah konstitusi ataupun apa, silakan terjemahkan sendiri tetapi ini memanglah fenomena yang menarik,” ucap ia. Fajar mengatakan, tidak terdapat tenggat waktu untuk pihak- pihak yang mengajukan diri jadi amicus curiae, berbeda dengan penyerahan kesimpulan dari pihak- pihak berperkara yang tenggatnya jatuh pada Selasa sore kemarin. Dia juga membenarkan kalau tiap amicus curiae yang masuk hendak diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan vonis terpaut sengketa pilpres.” Siapa yang mengantarkan kita terima, tetapi apakah itu dipertimbangkan ataupun tidak, yang berarti kita sampaikan kepada majelis hakim,” kata Fajar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *