Ahli Hukum Tata Negeri Ungkap Bocoran Vonis MK Soal Pilpres 2024, Opsi 3 Diskualifikasi Gibran

Ahli Hukum Tata Negeri Ungkap Bocoran Vonis MK Soal Pilpres 2024, Opsi 3 Diskualifikasi Gibran

Proses sidang masalah perselisihan hasil pemilihan universal( PHPU) ataupun sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi( MK) hampir berakhir.

MK tinggal menggelar persidangan pengucapan vonis yang dijadwalkan diselenggarakan pada Senin( 22/ 4).

MK pula dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa( 16/ 4/ 2024) paling lambat jam 16. 00 Wib.

Ahli Hukum Tata Negeri Denny Indrayana berupaya menanggapi beberapa persoalan bermacam pihak soal vonis MK yang hendak diambil nantinya.

Jawaban yang disebutnya bocoran vonis MK soal Pilpres 2024 itu, dibeberkan Denny Indrayana di akun X nya,@dennyindrayana, Senin( 15/ 4/ 2024).

beritafresh. com telah memohon izin kepada Denny Indrayana buat mengutip statment di akun X nya soal bocoran ataupun prediksi tentang vonis MK tersebut.

“ BOCORAN” Vonis MK soal Pilpres 2024. Gimana prediksi vonis MK terpaut Pilpres 2024? Seperti itu persoalan yang terus aku terima dari banyak orang, offline maupun online, di Indonesia maupun di Australia,” kata Denny.

Dia setelah itu menulis kalau bersumber pada Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK No 4 Tahun 2023, vonis MK dalam sengketa Pilpres 2024 terdapat 3 tipe, ialah:

  1. Permohonan tidak bisa diterima( Niet Ontvankelijke Verklaard);
  2. Permohonan dikabulkan; atau
  3. Permohonan ditolak.

” Aku meyakini, Mahkamah tidak hendak memutuskan permohonan tidak bisa diterima, sebab permohonan Paslon 01 serta 03 jelas penuhi ketentuan formil buat diputuskan pokok permohonannya,” kata Denny.

Saat sebelum lebih jauh memprediksi Vonis MK, tambah Denny, butuh diingat permintaan( petitum) dalam permohonan Paslon 01 serta 03, yang pada intinya merupakan:

  • Petitum Paslon 01, mendiskualifikasi Paslon 02( Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), kemudian pemungutan suara ulang( PSU) Pilpres cuma antara

Paslon 01 serta 03 saja; Ataupun cuma mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, kemudian PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

  • Petitum Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02( Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), kemudian pemungutan suara ulang( PSU) Pilpres cuma antara

Paslon 01 serta 03 saja.

” Sehabis memandang jalannya sidang, bukti- bukti yang didatangkan, tercantum penjelasan saksi, pakar serta para menteri, pula mencermati komposisi serta rekam jejak 8 hakim konstitusi yang menyidangkan, aku menebak vonis Mahkamah merupakan diantara 4 opsi berikut,” ucap Denny.

4 opsi itu merupakan:

I. OPSI

SATU: Mahkamah Konstitusi MENOLAK Segala Permohonan, kemudian Cuma Membagikan Catatan serta Usulan Revisi Pilpres.

Dalam opsi satu ini, Mahkamah hendak memantapkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, serta cuma membagikan catatan revisi penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU serta Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya melaporkan dalil- dalil permohonan tidak teruji.

Memandang situasi- kondisi politik—hukum di tanah air, aku berpandangan opsi satu ini yang sangat bisa jadi jadi realitas.

II. OPSI

2: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Segala Permohonan

Dalam opsi 2 ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, serta melaksanakan PSU cuma di antara Paslon 01 serta 03. Dari seluruh opsi, memandang situasi- kondisi politik—hukum di tanah air; tercantum rumit serta sulitnya proses pembuktian, aku berpandangan opsi 2 ini nyaris muskil bin mustahil terjalin.

III. OPSI 3: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Ialah Mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Dalam opsi 3 ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang berikan alternatif cuma Gibran yang didiskualifikasi, serta Prabowo bisa kembali turut PSU dengan pendamping cawapres yang baru.

Walaupun bisa jadi saja terjalin, opsi 3 ini senantiasa tidak gampang, serta memerlukan tidak cuma kepercayaan hakim maupun judicial activism, namun pula keberanian, pengakuan, serta introspeksi institusional kalau problem moral- konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Vonis 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana sudah secara terang- benderang diputuskan oleh MKMK.

IV. OPSI 4: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Ialah Membatalkan Kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, serta Melantik Cuma Cawapres Prabowo Subianto, kemudian memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat( 2) UUD 1945

Opsi ke 4 ini memerlukan uraian lebih panjang, paling utama sebab tidak terdapat dalam permohonan Paslon 01 ataupun 03, sehingga jadi ultra petita.

Bawah amar demikian terdapat 2, awal, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, namun peradilan konstitusional tata negeri, sehingga demi melindungi kehormatan konstitusi, dapat memutuskan di luar permintaan para pihak. Perihal mana telah sebagian kali dicoba oleh Mahkamah.

Kedua, dalam Pasal 53 ayat( 2) Peraturan MK No 4 Tahun 2024 diatur,“ Dalam perihal ditatap butuh, Mahkamah bisa meningkatkan amar tidak hanya yang didetetapkan sebagaimana diartikan pada ayat( 1).”

Norma tersebut, bisa dimaknai, Mahkamah membuka kesempatan ultra petita, bukan cuma di luar yang dimintakan para pihak, apalagi juga di luar syarat Peraturan MK ataupun apalagi UU MK.

Yang dicoba bukan pendiskualifikasian Paslon 02, sebab Mahkamah tidak memperoleh kepercayaan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping pasti terdapat pula alasan perihal demikian merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Bukti- bukti yang didatangkan tidak lumayan buat memantapkan dalil Para Pemohon( Paslon 01 serta 03). Memanglah pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit serta susah.

” Tetapi, Mahkamah kesimpulannya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan sebab perkara pencawapresan yang telah terlanjur absah lewat Vonis 90 serta bermacam vonis MK sesudahnya. Namun, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan bermacam pertimbangan konstitusional, antara lain,” ucap Denny.

  1. Cawe- Cawe Presiden Joko Widodo teruji, dari statment serta aksi Presiden Jokowi sendiri, serta perihal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur serta Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat( 1);
  2. Lewat Vonis 90 serta sebagian Vonis MK sesudahnya, walaupun secara hukum positif tidak terdapat lagi perkara dengan pencawapresan Gibran, tetapi pelanggaran prinsip anti KKN, spesialnya nepotisme kedekatan cawapres Gibran dengan Presiden Joko Widodo sudah melanggar prinsip pemilu yang dipastikan UUD 1945 serta jadi pelanggaran konstitusi yang intolerable, serta jadi kemenangan yang wajib dibatalkan demi melindungi marwah serta kehormatan konstitusi.
  3. Sebab yang bisa dibuktikan cuma pelanggaran konstitusi cawe- cawe Presiden Jokowi serta nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebaliknya pelanggaran pendampingnya Prabowo Subianto, dikira Mahkamah tidak bisa dibuktikan, hingga kemenangan Capres Prabowo senantiasa dikuatkan oleh Mahkamah. Pasti dengan komplikasi, kalau suara Paslon 02 pastinya merupakan hasil kerja keduanya selaku pendamping calon.

” Opsi keempat ini sejatinya memiliki bobot politis, tidak hanya yuridi,” ucapnya.

Sebab ia, bagi Denny seakan- akan jadi jalur tengah( kompromis) antara hukum yang moralis- idealis dengan politik yang pragmatis- realistis.

Untuk kekuatan politik yang diam- diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan bermacam alibi, opsi ke 4 ini jadi bagian dari pemecahan.

Sebab Pasal 8 ayat( 2) UUD 1945 membagikan waktu sangat lelet 60( 6 puluh) hari untuk MPR buat memilah wapres dari 2 calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, pasti sehabis pelantikan pada 20 Oktober 2024.

” Persoalannya, 6 bulan menjelang pelantikan, aku percaya Presiden Jokowi pasti tidak hendak diam. Tidak hanya itu, yang tidak kalah berarti merupakan, seberapa kokoh serta berani bukan cuma kebanyakan hakim MK, namun pula partai- partai politik buat bersepakat menggolkan opsi vonis ke 4 yang demikian,” katanya.

Sepanjang ini, bagi Denny, belum terdapat kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran apalagi kejahatan konstitusional yang terang- benderang dicoba oleh Presiden Joko Widodo.

Nyaris seluruh kita, tunduk serta takluk atas bermacam kedzaliman konstitusi yang sejatinya dicoba secara telanjang oleh Presiden Jokowi.

” Sewajibnya Hakim- Hakim Konstitusi sebagai Negarawan, statemanship bukan partisanship, sanggup membebaskan diri dari penjajahan, penghambaan, serta ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sesungguhnya telah hendak berakhir masa jabatannya,” katanya.

  1. Sebab yang bisa dibuktikan cuma pelanggaran konstitusi cawe- cawe Presiden Jokowi serta nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebaliknya pelanggaran pendampingnya Prabowo Subianto, dikira Mahkamah tidak bisa dibuktikan, hingga kemenangan Capres Prabowo senantiasa dikuatkan oleh Mahkamah. Pasti dengan komplikasi, kalau suara Paslon 02 pastinya merupakan hasil kerja keduanya selaku pendamping calon.

” Opsi keempat ini sejatinya memiliki bobot politis, tidak hanya yuridi,” ucapnya.

Sebab ia, bagi Denny seakan- akan jadi jalur tengah( kompromis) antara hukum yang moralis- idealis dengan politik yang pragmatis- realistis.

Untuk kekuatan politik yang diam- diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan bermacam alibi, opsi ke 4 ini jadi bagian dari pemecahan.

Sebab Pasal 8 ayat( 2) UUD 1945 membagikan waktu sangat lelet 60( 6 puluh) hari untuk MPR buat memilah wapres dari 2 calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, pasti sehabis pelantikan pada 20 Oktober 2024.

” Persoalannya, 6 bulan menjelang pelantikan, aku percaya Presiden Jokowi pasti tidak hendak diam. Tidak hanya itu, yang tidak kalah berarti merupakan, seberapa kokoh serta berani bukan cuma kebanyakan hakim MK, namun pula partai- partai politik buat bersepakat menggolkan opsi vonis ke 4 yang demikian,” katanya.

Sepanjang ini, bagi Denny, belum terdapat kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran apalagi kejahatan konstitusional yang terang- benderang dicoba oleh Presiden Joko Widodo.

Nyaris seluruh kita, tunduk serta takluk atas bermacam kedzaliman konstitusi yang sejatinya dicoba secara telanjang oleh Presiden Jokowi.

” Sewajibnya Hakim- Hakim Konstitusi sebagai Negarawan, statemanship bukan partisanship, sanggup membebaskan diri dari penjajahan, penghambaan, serta ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sesungguhnya telah hendak berakhir masa jabatannya,” katanya.

Lebih dahulu Juru Bicara MK Fajar Laksono berkata MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa( 16/ 4/ 2024) paling lambat pada jam 16. 00 Wib.

Fajar berkata sepanjang ini, agenda pengucapan vonis PHPU diselenggarakan pada Senin( 22/ 4/ 2024).

Lebih dahulu dalam persidangan Jumat( 5/ 4), Pimpinan MK Suhartoyo mengantarkan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya persidangan ini dengan baik.

” Serta pastinya Mahkamah hendak dapat memikirkan fakta- fakta hukum yang terdapat di sidang secara komprehensif serta secara objektif sebab berkat sokongan dari para pihak yang jadi bagian dari sidang sebagian hari ini,” jelas Suhartoyo dalam sidang, Jumat( 5/ 4/ 2024).

Suhartoyo pula menarangkan kalau para pihak hendak diberitahukan oleh MK terpaut agenda persidangan pengucapan vonis.

Komisi Pemilihan Universal( KPU) lebih dahulu sudah menetapkan pendamping Prabowo- Gibran selaku pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Prabowo- Gibran mendapatkan 96. 214. 691 suara legal. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi segala Indonesia. Paslon ini pula menang di luar negara.

Walaupun sudah diumumkan KPU, dinamika pilpres masih belum berakhir. Proses persidangan PHPU ataupun sengketa Pilpres masih bergulir di MK.

Pendamping Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo- Mahfud MD jadi pemohon dalam masalah sengketa Pilpres kali ini.

Sebaliknya KPU duduk selaku termohon.

Dalam dinamikanya, para pihak ikut memperkenalkan saksi serta pula pakar di sidang.

Tidak hanya itu, beberapa menteri di kabinet Presiden Joko Widodo( Jokowi) pula ikut muncul selaku pemberi penjelasan lain yang dibutuhkan mahkamah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *