5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

Jakarta– Sebanyak 5 Hakim Mahkamah Konstitusi( MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan universal( PHPU) ataupun sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pendamping calon no urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar( AMIN).

Read More

Sedangkan itu, 3 hakim melaporkan mempunyai komentar berbeda ataupun dissenting opinion.

” Ada vonis Mahkamah Konstitusi a quo, ada komentar berbeda( dissenting opinion) dari 3 orang Hakim Konstitusi, ialah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ucap Pimpinan MK Suhartoyo dalam persidangan pengucapan vonis PHPU Pilpres 2024 di Ruang Persidangan Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin( 22/ 4).

Ada pula dalam kesimpulan ataupun konklusinya, MK melaporkan eksepsi termohon ialah KPU serta eksepsi pihak terpaut ialah paslon no urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dan eksepsi pihak terpaut menimpa tenggang waktu pengajuan permohonan serta peran hukum merupakan tidak beralasan bagi hukum.

Kemudian, MK melaporkan grupnya berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang didetetapkan oleh peraturan perundang- undangan; permohonan mempunyai peran hukum buat mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan merupakan tidak beralasan bagi hukum; serta Permohonan pemohon tidak beralasan bagi hukum buat sepenuhnya.

” Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon serta pihak terpaut buat sepenuhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon buat sepenuhnya,” Suhartoyo dikala membacakan amar vonis.

Persidangan pembacaan vonis masalah sengketa yang diajukan Anies- Muhaimin ini diawali semenjak jam 09. 00 Wib. Amar vonis baru dibacakan Pimpinan MK Suhartoyo dekat jam 13. 17 Wib.

Lebih dahulu tidak hanya AMIN, paslon no urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD pula mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diresmikan KPU. Sebagai pemohon, AMIN serta Ganjar- Mahfud dalam permohonan terpisah ke MK melaporkan tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret kemudian yang memenangkan pendamping calon no urut 02 Prabowo- Gibran.

Sedangkan itu, KPU duduk selaku termohon serta Prabowo- Gibran duduk selaku pihak terpaut.

Tidak hanya itu, MK sudah menerima puluhan Amicus Curiae yang diajukan bermacam pihak, tercantum dari Pimpinan Universal PDI Perjuangan( PDIP) Megawati Soekarnoputri. Ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam masalah ini per Jumat( 19/ 4).

Jumlah itu ialah yang paling banyak selama sejarah MK menanggulangi masalah PHPU. Tetapi, cuma 14 yang dibahas hakim ialah yang masuk saat sebelum 16 April 2024 jam 16. 00 Wib.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *